Powered By Blogger

Kamis, 22 Desember 2011

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

Pengertian Ilmu
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya

Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya. Ilmu pengetahuan adalah produk dari epistemologi.

Contoh: Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal yang bahani (materiil saja), atau ilmu psikologi hanya bisa meramalkan perilaku manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku manusia yang konkret. Berkenaan dengan contoh ini, ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa jarak matahari dan bumi, atau ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok menjadi perawat.

Pengertian Teknologi
Teknologi adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan atau dapat pula diterjemahkan sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yg diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

Dalam memasuki Era Industrialisasi, pencapaiannya sangat ditentukan oleh penguasaan teknologi karena teknologi adalah mesin penggerak pertumbuhan melalui industri.

Sebagian beranggapan teknologi adalah barang atau sesuatu yang baru. Namun, teknologi itu telah berumur sangat panjang dan merupakan suatu gejala kontemporer. Setiap zaman memiliki teknologinya sendiri.

Pengertian Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna
bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna
bagi kehidupan manusia.

Jika yang dimaksud Nilai sosial, adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

4 hal sikap yang ilmiah

Lebih rinci Diederich mengidentifikasikan  komponen sikap ilmiah sebagai berikut :
Selalu meragukan sesuatu, Percaya akan kemungkinan penyelesaian masalah, Selalu menginginkan adanya verifikasi eksprimental, Tekun, Suka pada sesuatu yang baru, Mudah mengubah pendapat atau opini, Loyal terhadap kebenaran, Objektif , Enggan mempercayai takhyul, Menyukai penjelasan ilmiah, Selalu berusaha melengkapi pengetahuan yang dimilikinya, Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan, Dapat membedakan antara hipotesis dan solusi, Menyadari perlunya asumsi, Pendapatnya bersifat fundamental, Menghargai struktur teoritis , Menghargai kuantifikasi , Dapat menerima penegrtian kebolehjadian dan, Dapat menerima pengertian generalisasi

Ciri-ciri fenomena teknik pada masyarakat  :
1.             Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2.             Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3.             Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis menjadi kegiatan teknis
4.             Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5.             Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
6.             Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7.             Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.


Pengertian Kemiskinan

Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal :

a.       Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
b.      Posisi manusia dalam lingkungan sekitar
c.       Kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, adat istiadat, dan sistem nilai yang dimiliki.

Ciri-ciri mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan
mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.             Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2.             Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3.             Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4.             Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.             Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.



Fungsi Kemiskinan

Pertama, kemiskinan menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan-pekerjaan kotor, tak terhormat, berat, berbahaya, namun dibayar murah. Orang miskin dibutuhkan untuk membersihkan got-got yang mampet, membuang sampah, menaiki gedung tinggi, bekerja di pertambangan yang tanahnya mudah runtuh, jaga malam. Bayangkan apa yang terjadi bila orang miskin tidak ada. Sampah bertumpuk, rumah dan pekarangan kotor, pembangunan terbengkalai, Banyak kegiatan ekonomi yang melibatkan pekerjaan kotor dan berbahaya yang memerlukan kehadiran orang miskin.

Kedua, kemiskinan memperpanjang nilai-guna barang atau jasa. Baju bekas yang tak layak pakai dapat dijual (diinfakkan) kepada orang miskin, termasuk buah-buahhan yang hampir busuk, sayuran yang tidak laku, Semuanya menjadi bermanfaat (atau dimanfaatkan) untuk orang-orang miskin.

Ketiga, kemiskinan mensubsidi berbagai kegiatan ekonomi yang menguntungkan orang-orang kaya. Pegawai-pegawai kecil, karena dibayar murah, mengurangi biaya produksi dan akibatnya melipatgandakan keuntungan. Petani tidak boleh menaikkan harga beras mereka untuk mensubsidi orang-orang kota.

Keempat, kemiskinan menyediakan lapangan kerja. Karena ada orang miskin, lahirlah pekerjaan tukang kredit, aktivis-aktivis LSM yang menyalurkan dana dari badan-badan internasional, dan yang pasti berbagai kegiatan yang dikelola oleh departemen sosial. Tidak ada komoditas yang paling laku dijual oleh Negara Dunia Ketiga di pasar internasional selain kemiskinan.

Kelima, memperteguh status sosial orang kaya. Keenam, bermanfaat untuk jadi tumbal pembangunan. Supaya tidak menganggu ketertiban dan keindahan kota, pedagang kakilima bila mengganggu lalulintas ditertibkan (ditangkap, dagangannya diambil, dan kerugiannnya tidak diganti).





Sumber :

Sabtu, 26 November 2011

Warga Negara dan Negara


WARGA NEGARA DAN NEGARA

Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Unsur-unsur, Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
a. Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

b. Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
c. Hukum mempunyai sifat:
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber Hukum
Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkannya. Kalau menetapkan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu kalau terjadi kasus harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.
Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan   Perjanjian
Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, sebab masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan hukum adat sama-sama sebagai hukum yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan agar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang tepat dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya sebagai dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang lama dapat menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan doktrin dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.
Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi   Hukum
Pengertian hukum berbeda dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem hukum adalah terdiri dari sub-sub sistem yang saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas hukum ada dalam sistem hukum dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Kalau terjadi pertentangan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, jika undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan klasifikasi hukum adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. Dengan terjadi perluasan bidang hukum publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.

NEGARA

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai dua tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Dengan demikian negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan tertata serta tertatur
Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi negara mempunyai sifat yang sangatlah khusus yang tidak melekat dengan organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manidestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut antara lain yaitu :
1. Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara illegal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat  dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua hal tanpa terkecuali
Bentuk Negara
Dipandang dari sisi erat dan tidaknya  serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar negeri (dengan negeri lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya ikatannya merupakan suatu negara.
1. Negara kesatuan (Unitarisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara berada pada pusat. Didalam brntuk negara kesatuan ini terdapat 2 macam bentuk yaitu :
a.  Kesatuan dengan system sentralisasi yaitu yang kesemuanya dilakukan dan diurus oleh pusat. Adapun keuntungan dari system ini yaitu
-   Adanya peraturan yang sama diseluruh negara
-   Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh ngeara
Tetapi selain keuntungan  yang  banyak system ini juga mempnyai beberapa kelemahan atau kerugiannya diantaranya yaitu :
-   Menumpuknya pekerjaan pemerintah pusat dan terlambatnya keputusan-keputusan dari pemerintah pusat.
-   Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
-   Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yaitu system negara yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara Seikat (Negara Federasi)
Yaitu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka , berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah penggabungan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagain kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan menyerahkan kepada negara Federalnya. Kekuasan yang diserahkan disebut secara satu persatu (liminatif)
Unsur-unsur sebuah Negara
1. Harus ada wilayah.
Setiap negara mestilah mempunyai sebuah wilayah tertentu yang teridiri dari sebuah daratan dan bahkan lautan. Jadi belum dapat diakui sebagai negara kalau belum mempunyai wilayah.
2. Harus ada Rakyat
Setelah unsur wilayah terbenuhi, unsur selanjutnya yaitu harus ada rakyat. Karena rakyatlah yang nantinya akan menempati seuatu negara dan kemudian disebut sebagai warga negara.
3. Harus ada pemerintahan
Tidak kalah pentingnya suatu negara harus mempunyai pemerintah yang mengatur dan menyelenggarakan fungsi penataan pada sebuah negara. Biasanya pemerintahan ini pula harus diakui oleh PBB
4. Harus ada tujuan
Jadi sebuah negara terbentuk atau didirikan oleh seseorang atau oleh suatu gerakan haruslah memnpunyai tujuan yang jelas dan terperinci. Untuk apa negara itu didirikan dan bagaimana cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Pemerintahan dan Warganegara

Pemerintahan
Pemerintahan, secara awan bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sumber :





Pransangka, Diskriminasi, dan Etnosentrisme


Pransangka, Diskriminasi, dan Etnosentrisme
Perbedaan Kepentingan
Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda- beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan.
Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
Diskriminasi dan Etnosentris

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia.
Diskrimasi boleh berlaku dalam berbagai konteks. Ia boleh dilakukan oleh orang perseorangan, institusi, firma, malah oleh kerajaan. Terdapat berbagai perlakuan yang boleh dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi yang ketara adalah seperti berikut:
  • Seorang peniaga enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kumpulan yang diwakillinya.
  • Seorang majikan memberi gaji yang tidak setimpal dengan sumbangannya kepada pekerja berdasarkan kumpulan yang diwakilinya.
  • Sebuah institusi pendidikan enggan menerima seorang pelajar, walaupun dia mempunyai kelayakan dan masih mempunyai kekosongan dalam institusi berkenaan, disebabkan individu berkenaan mewakili kumpulan tertentu.
Etnosentrisme atau sukuisme adalah sikap berlebihan yang menganggap hanya etnis kelompok tertentu saja yang baik, benar dan unggul. Adapun kelompok lainnya tidak. Dampak yang dihasilkannya bisa sangat fatal akibatnya. Bayangkan saja jika generalisasi kasar dilakukan terhadap etnis tertentu yang dianggap negatif sebagai; kasar, kotor, bermental buruk, atau bahkan musuh, maka tidak jarang akan berujung pada konflik komunal.
Sejarah menunjukkan, pemaknaan secara negatif atas keragaman telah melahirkan penderitaan panjang umat manusia. Pada saat ini, paling tidak telah terjadi 35 pertikaian besar antar etnis di dunia. Lebih dari 38 juta jiwa terusir dari tempat yang mereka diami, paling sedikit 7 juta orang terbunuh dalam konflik etnis berdarah. Pertikaian seperti ini terjadi dari Barat sampai Timur, dari Utara hingga Selatan. Dunia menyaksikan darah mengalir dari Yugoslavia, Cekoslakia, Zaire hingga Rwanda, dari bekas Uni Soviet sampai Sudan, dari Srilangka, India hingga Indonesia. Konflik panjang tersebut melibatkan sentimen etnis, ras, golongan dan juga agama.
Pertentangan dan ketegangan dalam masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
  • Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat didalam konflik
  • Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
  • Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi paa lingkungan yang paling kecil yaitu individu,sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat.
  • Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang
  • Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
  • Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
  • Elimination; yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yagn diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri
  • Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya
  • Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
  • Minority Consent; artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakan untuk melakukan kegiatan bersama
  • Compromise; artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah
  • Integration; artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak
Golongan yang berbeda dan integrasi nasional
Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut, yaitu Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, Nasional Indonesia.
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
  1. Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
  • Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
  • Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
  • Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Integrasi nasional adalah suatu proses yang menyatu padukan berbagai kelompok dalam masyarakat melalui satu identiti bersama dengan menghilangkan perbedaan dan identitas masing-masing.
Integrasi Nasional memiliki ciri-ciri:
  • Melibatkan pertembungan dua atau lebih asyarakat dan budaya
  • Satu bentuk budaya baru dilahirkan dan menjadi milik bersama masyarakat dan budaya berbeda
  • Dalam budaya baru yang dibentuk, hilangnya identitas mesyarakat dan perbedaan kebudayaan
  • Intergrasi social boleh berlaku dalam sector ekomoni, partai politik, dan Negara.
Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. Syarat terjadinya integrasi sosial antara lain:
  • Anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan mereka
  • Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan bersama mengenai norma dan nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
  • Nilai dan norma berlaku lama dan tidak berubah serta dijalankan secara konsisten
Integrasi Internasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integritas sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena latar belakang masalah yang dihadapi berbeda, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak. Beberapa masalah integrasi internasional, antara lain:
  1. Perbedaan ideologi
  2. Kondisi masyarakat yang majemuk
  3. Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh
  4. Pertumbuhan partai politik
Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu, antara lain:
  • Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional
  • Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi
  • Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
  • Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing
Sumber :

Jumat, 25 November 2011


Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pengertian Pelapisan Sosial
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).Pitirim A. Sorokin mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya
Kesamaan derajat
Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyatnya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal.
1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara
Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
Apa sih keuntungan nya bertoleransi ? pastinya kita akan saling menghargai satu sama lain, menghargai hak dan kewajiban masing” , dengan begitu kehidapan damai pun akan tercipta diantara kita.


Pengertian Elite dan Massa
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d)     Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Hal-hal yang penting dalam massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, tidak ada lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak memiliki serangkaian aturan-aturan atau ritual, tidak terdapat sentimen-sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status peranan, serta tidak mempunyai kepemimpinan yanag mantap. Ia semata­mata terdiri dari suatu himpunan individu-individu yang terpisah, terlepas, anonim dan dengan begitu homogen sepanjang perilaku massa dilibatkan.
Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.