Powered By Blogger

Sabtu, 26 November 2011

Warga Negara dan Negara


WARGA NEGARA DAN NEGARA

Hukum
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Unsur-unsur, Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.
a. Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3). Peraturan yang bersifat memaksa;
4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

b. Dalam rumusan mengenai hukum, kita menemukan ciri-ciri hukum seperti berikut:
1). Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2). Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
c. Hukum mempunyai sifat:
1). Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2). Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Sumber Hukum
Yang menjadi sumber hukum bukan hanya yang mempunyai kualifikasi sebagai hukum, namun lebih luas dari itu. Faktor-faktor kemasyarakat merupakan sumber isi hukum. Penetapan saat berlakunya peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, namun demikian berlakunya peraturan perundang-undangan tidak harus ditetapkan setelah diundangkannya. Kalau menetapkan saat berlakunya berbeda dengan asas yang berlaku, maka harus ditetapkan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri. Asas-asas peraturan perundang-undangan melengkapi berlakunya sistem peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu kalau terjadi kasus harus memperhatikan sifat materi yang diatur dan ruang lingkup berlakunya.
Kebiasaan, Treaty, Yurisprudensi, Doktrin dan   Perjanjian
Tidak semua perilaku yang diulang menjadi hukum kebiasaan, sebab masih ada syarat lain. Hukum kebiasaan dan hukum adat sama-sama sebagai hukum yang tidak tertulis, sedangkan adatrecht ada bagiannya yang tertulis. Undang-undang dan juga treaty harus diundangkan agar diketahui umum serta sah berlakunya. Yurisprudensi yang tepat dan baik sering diikuti oleh hakim berikutnya sebagai dasar dalam memutus perkara yang sejenis. Hal tersebut kalau dilakukan dalam kurun waktu yang lama dapat menjadi yurisprudensi tetap. Agar putusannya bersifat obyektif dan berwibawa, hakim sering menggunakan doktrin dalam putusannya. Sebagai unsur pokok atau essensialia adanya perjanjian yang sah adalah harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian.
Asas Hukum, Sistem Hukum dan Klasifikasi   Hukum
Pengertian hukum berbeda dengan pengertian sehari-hari. Ciri sistem hukum adalah terdiri dari sub-sub sistem yang saling berhubungan dan saling pengaruh mempengaruhi, serta diantara sub-sub sistem tersebut mempunyai struktur tertentu. Asas hukum ada dalam sistem hukum dan tidak selalu dituangkan dalam peraturan hukum konkrit. Kalau terjadi pertentangan diantara 2 (dua) peraturan perundang-undangan penyelesaiannya dengan asas hukum, jika undang-undang itu sendiri tidak mengaturnya. Manfaat dan tujuan klasifikasi hukum adalah untuk kepentingan teoritis dan untuk kepentingan praktis. Dengan terjadi perluasan bidang hukum publik, maka pada waktu sekarang pembedaan hukum publik dan hukum privat tidak dapat dipertahankan secara konsekuen.

NEGARA

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Tugas Utama Negara
Negara mempunyai dua tugas utama yaitu :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Dengan demikian negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan tertata serta tertatur
Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi negara mempunyai sifat yang sangatlah khusus yang tidak melekat dengan organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manidestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut antara lain yaitu :
1. Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara illegal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat  dan mencegah timbulnya anarki.
2. Sifat monopoli artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua hal tanpa terkecuali
Bentuk Negara
Dipandang dari sisi erat dan tidaknya  serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar negeri (dengan negeri lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya ikatannya merupakan suatu negara.
1. Negara kesatuan (Unitarisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara berada pada pusat. Didalam brntuk negara kesatuan ini terdapat 2 macam bentuk yaitu :
a.  Kesatuan dengan system sentralisasi yaitu yang kesemuanya dilakukan dan diurus oleh pusat. Adapun keuntungan dari system ini yaitu
-   Adanya peraturan yang sama diseluruh negara
-   Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh ngeara
Tetapi selain keuntungan  yang  banyak system ini juga mempnyai beberapa kelemahan atau kerugiannya diantaranya yaitu :
-   Menumpuknya pekerjaan pemerintah pusat dan terlambatnya keputusan-keputusan dari pemerintah pusat.
-   Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
-   Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara kesatuan dengan system desentralisasi yaitu system negara yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara Seikat (Negara Federasi)
Yaitu negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka , berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah penggabungan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagain kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan menyerahkan kepada negara Federalnya. Kekuasan yang diserahkan disebut secara satu persatu (liminatif)
Unsur-unsur sebuah Negara
1. Harus ada wilayah.
Setiap negara mestilah mempunyai sebuah wilayah tertentu yang teridiri dari sebuah daratan dan bahkan lautan. Jadi belum dapat diakui sebagai negara kalau belum mempunyai wilayah.
2. Harus ada Rakyat
Setelah unsur wilayah terbenuhi, unsur selanjutnya yaitu harus ada rakyat. Karena rakyatlah yang nantinya akan menempati seuatu negara dan kemudian disebut sebagai warga negara.
3. Harus ada pemerintahan
Tidak kalah pentingnya suatu negara harus mempunyai pemerintah yang mengatur dan menyelenggarakan fungsi penataan pada sebuah negara. Biasanya pemerintahan ini pula harus diakui oleh PBB
4. Harus ada tujuan
Jadi sebuah negara terbentuk atau didirikan oleh seseorang atau oleh suatu gerakan haruslah memnpunyai tujuan yang jelas dan terperinci. Untuk apa negara itu didirikan dan bagaimana cara untuk mencapai tujuan tersebut.

Pemerintahan dan Warganegara

Pemerintahan
Pemerintahan, secara awan bisa didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah, atau lebih simpel lagi yaitu pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar