Powered By Blogger

Jumat, 20 Maret 2015

ARTIKEL PELANGGARAN ETIKA TEKNOLOGI INFORMASI


Penghina Bupati Gowa di FB Diadukan ke Polisi






JUM'AT, 07 NOVEMBER 2014 | 03:09 WIB
Pemerintah Kabupaten Gowa berencana melaporkan seorang warga asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa bernama Sapri Djaenab ke polisi. Sapri diduga telah menghina Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, dalam status yang diunggahnya ke situs jejaring sosial Facebook.

"Kami sementara mengkaji hal ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, Kamis, 6 November 2014.

Ia menjelaskan, dalam status Facebook Sapri pada Rabu, 5 November 2014, Bupati Ichsan Yasin Limpo disebutkan sebagai pemimpin yang diktator. Tidak hanya Ichsan, Sapri juga menyebut sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gowa adalah koruptor. "Pemerintah tentu menerima kritik. Tapi, kalau menuduh tanpa ada data dan bukti yang kuat itu tidak bisa ditolerir," jelas Arifuddin.(Baca:Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)

Selain karena status Facebook yang diunggah Sapri, pihak pemkab juga berencana melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. "Kami menemukan fotonya yang sedang melubangi gambar Pak Bupati dan menggantinya dengan kepala ayam di media," terangnya.

Pihaknya pun terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Pihak pemkab berencana melaporkan Sapri atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.(Baca:Sidang Penghina Prabowo Dilanjutkan)

Dalam pasal 28 UU ITE, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu diancam hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan dalam pasal 335 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan diancam hukuman penjara paling lama satu tahun.

Penata Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Inspektru Satu (Aiptu) Isyamsah mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait hal itu. Kendati begitu, pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semua warga negara yang melanggar hukum tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.(Baca:3 Presiden Sebelum Jokowi Juga Pernah Dihina)

AWANG DARMAWAN



Tidak ada komentar:

Posting Komentar