Penghina Bupati Gowa di FB Diadukan ke Polisi
JUM'AT, 07 NOVEMBER 2014 | 03:09 WIB
Pemerintah Kabupaten Gowa berencana melaporkan seorang warga
asal Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa bernama Sapri Djaenab ke polisi. Sapri
diduga telah menghina Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, dalam status yang
diunggahnya ke situs jejaring sosial Facebook.
"Kami sementara mengkaji hal ini," kata Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Gowa, Arifuddin
Saeni, Kamis, 6 November 2014.
Ia menjelaskan, dalam status Facebook Sapri pada Rabu, 5
November 2014, Bupati Ichsan Yasin Limpo disebutkan sebagai pemimpin yang
diktator. Tidak hanya Ichsan, Sapri juga menyebut sejumlah kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Gowa adalah koruptor. "Pemerintah
tentu menerima kritik. Tapi, kalau menuduh tanpa ada data dan bukti yang kuat
itu tidak bisa ditolerir," jelas Arifuddin.(Baca:Penghina Jokowi di
Facebook Unggah Gambar Cabul)
Selain karena status Facebook yang diunggah Sapri, pihak
pemkab juga berencana melaporkannya atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
"Kami menemukan fotonya yang sedang melubangi gambar Pak Bupati dan
menggantinya dengan kepala ayam di media," terangnya.
Pihaknya pun terus mengumpulkan bukti-bukti terkait
penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Pihak pemkab berencana
melaporkan Sapri atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tentang penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan.(Baca:Sidang Penghina Prabowo Dilanjutkan)
Dalam pasal 28 UU ITE, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu diancam hukuman
pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan dalam pasal
335 KUHP, seseorang yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan diancam hukuman
penjara paling lama satu tahun.
Penata Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa,
Ajun Inspektru Satu (Aiptu) Isyamsah mengatakan pihaknya hingga kini belum
menerima laporan terkait hal itu. Kendati begitu, pihaknya berjanji akan
memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Semua
warga negara yang melanggar hukum tentu akan kami proses sesuai dengan aturan
yang ada," jelasnya.(Baca:3 Presiden Sebelum Jokowi Juga Pernah Dihina)
AWANG DARMAWAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar