Powered By Blogger

Jumat, 04 Mei 2012

MANUSIA DAN KEADILAN


PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU
Individu berasal dari kata latin “individuum” artinya yang tidak terbagi,maka kata individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakansuatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berartimanusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagaikesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Istilah individu dalamkaitannya dengan pembicaraan mengenai keluarga dan masyarakat manusia, dapat pula diartikan sebagai manusia.Dalam pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila polatingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkahlaku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanyamemiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalamsuatu kerumunan massa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya,karena tingkah laku yang ditampilkannya hampir identik dengan tingkah lakumasa.

PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
PENGADILAN HAM
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM  Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf meliputi :  a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,  Membunuh anggota ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:   Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kelompok;   Menciptakan kondisi kehidupan terhadap anggota-anggota kelompok;  kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau sebagiannya;   Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelahiran di dalam kelompok;  kelompok tertentu ke kelompok lain.


http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar