Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Saat ini
telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika.Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace
Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber law,
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan
Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
PENGERTIAN
Peraturan
adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam
rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi
adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Model
Regulasi
Pertama,
membuat berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat
spesifik yang merujuk pada pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya
regulasi yang mengatur hanya aspek-aspek perdata saja seperti transaksi
elektronik, masalah pembuktian perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan
dokumen elektronik sebagai alat bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu
juga dibuat regulasi secara spesifik yang secara terpisah mengatur tindak
pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua,
model regulasi komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek
perdata, tetapi juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya
ketentuan yang menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
(TIK).
Pada
negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk
memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya
sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika
Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang
mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
CYBERLAW DI BEBERAPA NEGARA
Cyber Law
di Amerika Di Amerika,
Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners
on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999. Secara lengkap Cyber Law di
Amerika adalah sebagai berikut:
–
Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
–
Uniform
Electronic Transaction Act
–
Uniform
Computer Information Transaction Act
–
Government
Paperwork Elimination Act
–
Electronic
Communication Privacy Act
–
Privacy
Protection Act – Fair Credit Reporting Act
–
Right to
Financial Privacy Act
–
Computer
Fraud and Abuse Act
–
Anti-cyber
squatting consumer protection Act
–
Child
online protection Act
–
Children’s
online privacy protection Act
–
Economic
espionage Act
–
“No
Electronic Theft” Act
Cyber Law
di Singapore
Cyber Law
di Singapore, antara lain:
•
Electronic
Transaction Act
•
IPR Act
•
Computer
Misuse Act
•
Broadcasting
Authority Act
•
Public
Entertainment Act
•
Banking
Act
•
Internet
Code of Practice
•
Evidence
Act (Amendment)
•
Unfair
Contract Terms Act
Cyber Law
di Malaysia
Cyber Law
di Malaysia, antara lain:
–
Digital
Signature Act
–
Computer
Crimes Act
–
Communications
and Multimedia Act
–
Telemedicine
Act
–
Copyright
Amendment Act
–
Personal Data
Protection Legislation (Proposed)
–
Internal
security Act (ISA)
–
Films
censorship Act
Cyber Law
di Indonesia (UU ITE)
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang
untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber
Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
Diberlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena
melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas
situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas
secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam
hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal
sebagai berikut :
•Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku
untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
•
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
•
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1. Pasal 27 (Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan
dan Menakut-nakuti) o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
4. Pasal 31 (Penyadapan,
Perubahan, Penghilangan Informasi)
5. Pasal 32 (Pemindahan,
Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
6. Pasal 33 (Virus?, Membuat
Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
7. Pasal 35 (Menjadikan Seolah
Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law
di beberapa negara khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain:
1. Perlindungan hukum terhadap
konsumen.
• Indonesia UU ITE
menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap
berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
• Malaysia Communications
and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus
menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
• Filipina Electronic
Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang
menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
2. Perlindungan terhadap data pribadi serta
privasi.
• Singapura Sebagai pelopor
negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk
melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
• Indonesia Sudah diatur
dalam UU ITE.
• Malaysia & Thailand
Masih berupa rancangan.
3. Cybercrime Sampai dengan saat ini ada delapan
negara ASEAN yang telah memiliki Cyber Law yang mengatur tentang cybercrime
atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina,
Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang
disahkan Maret 2008 lalu.
4. Spam Spam dapat diartikan
sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya
dan hal ini sangat mengganggu.
• Singapura Merupakan
satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap
spammers (Spam Control Act 2007).
• Malaysia dan Thailand masih
berupa rancangan.
• Indonesia UU ITE belum
menyinggung masalah spam.
5. Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu
situs Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta
Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang
mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan
yang berlaku di negara masing-masing.
6. Hak Cipta Intelektual atau
Digital Copyright Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja,
Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi
tentang hak cipta intelektual. Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.
7. Penggunaan Nama Domain Saat
ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk
Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain.
Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara
khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on
Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.
8. Electronic Contracting Saat
ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic
contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk
Indonesia melalui UU ITE. Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.
ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap
negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan
elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.
9. Online Dispute resolution
(ODR) ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet. • Filipina
Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan
adanya Philippines Multi Door Courthouse.
• Singapura Mulai mendirikan
ODR facilities.
• Thailand Masih dalam
bentuk rancangan.
• Malaysia Masih dalam tahap
rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
• Indonesia Dalam UU ITE
belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting
menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan
e-commerce.
Beberapa
Jenis Cyberlaw
- Computer
Crime Act
Merupakan
Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia Computer
Crime Act (Malaysia) merupakan suatu peraturan Undang – undang yang memberikan
pelanggaran – pelanggaran yang berkaitan dengan penyalah gunaan komputer,
undang – undang ini berlaku pada tahun 1997. Computer crime berkaitan dengan
pemakaian komputer secara illegal oleh pemakai yang bersifat tidak sah, baik
untuk kesenangan atau untuk maksud mencari keuntungan. Cybercrime merupakan
suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam
jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat. Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek
hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia
dengan memanfaatkan tekhnologi internet.
- Council
of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan
suatu organisasi international dengan fungsi untuk melindungi manusia dari
kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama
internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi
international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah memerangi cybercrime,
meningkatkan investigasi kemampuan. Council of Europe Convention on Cyber Crime
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Dapat
disimpulkan, perbandingan dari Cyber Law, Computer crime act (Malaysia),
Council of Europe Convention on Cyber Crime adalah bahwa pada Cyber Law
terfokus pada aspek yang berhubungan dengan subyek hukum, sedangkan Computer
Crime Act lebih menekankan pada aspek keluaran dari pemanfaatan dan pemakaian
komputer dan Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan lembaga
organisasi untuk memerangi kejahatan di dunia maya sekaligus meningktkan
kerjasama antar Negara. Perbadingan lain dapat dilihat dari segi dimana hukum
itu diterapkan. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang
memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku
kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention
on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh
dunia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar