Powered By Blogger

Jumat, 04 Mei 2012

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB


Pada masa lampau kedudukan ilmu pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari belum dapat dirasakan. Ilmu sama sekali tidak memberikan pengaruhnya terhadap masyarakat. Ungkapan Aristoteles tentang ilmu “umat manusia menjamin urusannya untuk hidup sehari-hari, barulah ia arahkan perhatiannya kepada ilmu pengetahuan” (Van Melsen, 1987).
                Dewasa ini ilmu menjadi sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari, seolah-olah manusia sekarang tidak dapat hidup tanpa ilmu pengetahuan. Kebutuhan manusia yang paling sederhana pun sekarang memerlukan ilmu, misalnya kebutuhan pangan, sandang dan papan, sangat tergantung dengan ilmu, meski yang paling sederhana pun. Maka kegiatan ilmiah dewasa ini berdasarkan pada dua keyakinan berikut.
1. Segala sesuatu dalam realitas dapat diselidiki secara ilmiah, bukan saja untuk mengerti realitas dengan lebih baik, melainkan juga untuk menguasainya lebih mendalam menurut segala aspeknya.
2. Semua aspek realitas membutuhkan  juga penyelidikan primer, seperti air, makanan, udara, cahaya, kehangatan dan tempat tinggal tidak akan cukup tanpa penyelidikan itu (Van Melsen, 1987).
                Dengan demikian, ilmu pada dewasa ini mengalami fungsi yang berubah secara radikal, dari tidak berguna sama sekali dalam kehidupan praktis menjadi “tempat bergantung” kehidupan manusia. Penemuan-penemuan secara empiris memberikan kemungkinan baru, yang ternyata ada gunanya dalam praktis. Ilmu yang semula rasional-empiris menjadi rasional-eksperimental. Dengan demikian, ilmu mempunyai akibat yakni berguna dalam kehidupan masyarakat (Surajiyo, 2007).
               

·         Pengabdian ilmu pada masyarakat
Ilmuwan tidak dibimbing oleh masyarakat ke arah ethos universal ilmu, seperti halnya mereka yang berpegang pada paradigma yang ditentukan. Beberapa bantahan yang muncul, mengetengahkan alasan bahwa para ilmuwan tidak saja gagal dalam mencapai kebenaran yang ditentukan oleh norma-norma ethos ilmiah, namun ethos itu sediri tidak lain hanyalah konsepsi yang abstrak dan sedikit sekali kaitannya dengan kenyataan. Tidak mengherankan, kalau mereka yang berpegang kepada pandangan kritis adanya relevansi dari ethos ilmu yang nyata pada umumnya tidak banyak bicara tentang penggunaan sebagai dasar etika mayarakat (Setjoatmodjo, 1988).
Ilmu tidak berperan sebagai model namun lebih sebagai abdi bagi masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah sosial. Apa yang baik bagi masyarakat belum tentu baik bagi masalah keilmuan, oleh karena yang dikatakan baik setiap orang tergantung pada pandangan pribadi, politik, dan juga pandangan ekonomi. Hal inilah yang menyebabkan ilmu dikatakan sebagai ambivalen. Permasalahan etika yang ada dalam hidup kita hendaknya berkaitan dengan permasalahan ekonomi sperti apa yang dapat diperbuat oleh suatu masyarakat, maka dari itu kita harus menentukan pilihan baik dan buruk dengan setiap keputusan dan tindakan yang kita lakukan (Setjoatmodjo, 1988).

·         Masyarakat ilmiah
                Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan antara ilmu dan masyarakat tidaklah semudah yang dibayangkan seperti yang terdapat dalam teori. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Bacon, yang berpendapat bahwa ilmu pengetahuan harus berguna bagi masyarakat atau dengan kata lain, ilmu harus mengikuti manusia dan Descrates yang menyatakan bahwa ilmu berperan sebagai model dalam masyarakat atau dengan kata lain ilmu digunakan sebagai panutan dalam masyarakat. Selama generasi sebelumnya, dunia telah ditransformasikan secara dramatik oleh pengaruh ilmu dan teknologi sekalipun sangat diragukan apakah transformasi itu diinginkan oleh manusia atau tidak ( Setjoatmodjo. 1988). Jadi dapat kita ketahui bahwa dengan perubahan dalam kehidupan kita itu bukan karena adanya teknologi yang memperbudak kita (menjadi model bagi manusia), tapi manusia yang mengikuti teknologi.

 ·         Tanggung jawab ilmu terhadap pengembangan hidup bersama yang humanis
                Perkembangan ilmu yang ada telah memberi dampak yang baik dalam kehidupan manusia. Banyak ilmu yang sudah berkembang dalam masyarakat yang dapat membuat kehidupan manusia menjadi lebih sejahtera dan lebih manusiawi. Perkembangan standar obat-obatan dan kesehatan masyarakat menyebabkan pertumbuhan populasi dunia dengan menurunnya penyakit dan kematian anak-anak. Sementara itu ilmu pertanian telah menaikan produksi pangan untuk mencukup seluruh populasi dunia (Setjoatmodjo, 1988).
                Banyak ilmu modern yang berhubungan dengan industry menimbulkan ancaman baru, yaitu polusi yang membahayakan keseimbngan ekologi alam yang mungkin tidak dapat diubah dan dipindahkan lagi. Misalnya DDT membunuh serangga pembawa penyakit dan perusak tanaman, kemudian karena tidak selektif maka DDT juga mematikan serangga-serangga lain. Hal ini berlanjut dan telah menyebar melalui air dan udara ke seluruh bagian bumi. DDT ini mengumpul pada makanan dan telah diketahui memiliki pengaruh buruk pada kesuburan burung, walau belum tampak pada manusia (Setjoatmodjo, 1988).

MANUSIA DAN PADANGAN HIDUP


Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup. Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
2. Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada suatu Negara
3. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka panandangan hidup itu disebut ideology. Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsure-unsur yaitu : cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. CIta-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmana, dan kepercayaan kepada Tuhan.
Kebajikan
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yagn sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik.. Sebagai mahluk pribadi, manuda dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk. Baik dan buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan didalam hati yang mendesak seseorang, untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku. Jadi suara hati dapat merupakan hakin untuk diri sendiri.
Suara hati selalu memilik yang baik, sebab itu ia selalu mendesak orang untuk berbuat yang baik bagi dirinya. Oleh karena itu, kalau seseorang berbuat sesuatu sesuai dengan bisikan hatinya, maka orang tersebut perbuatannya pasti baik. Jadi berbuat dan bertindak menurut suara hati, maka tindakan itu adalah baik. Jadi baik atau buruk itu dilihat menurut suara hati sendiri. Meskipun demikian harus dinilai dan diukur menurut suatu atau pendapat umum. Jadi kebajikan adalah perbuatan yang sesuai dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum Tuhan. Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya, karena tingkah laku bersumber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah laku sendiri-sendiri, sehingga tingkah laku setiap orang berbeda-beda. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkah laku seseorang adalah: factor pembawaan, factor lingkungan dan pengalaman.

Usaha/perjuangan
Usaha /perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun denan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya. Kerja keras pada dasarnya menghargai dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan, karena kemampuan terbatas timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya, keyakinan/kepercayaan.

Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuasaan Tuhan. Menurut Prof.Dr.Harun Nasution, ada 3 aliran filsafat yaitu aliran naturalisme; hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari nature, dan itu dari Tuhan. Tetapi yang tidak percaya pada Tuhan, nature itulah yang tertinggi. Aliran naturalisme berisikan spekulasi mungkin ada Tuhan mungkin juga tidak ada aliran intelektualisme; dasar aliran ini adalah logika/akal. Manusia mengutamakan akal. Dengan akal manusia berpikir, mana yang benar menurut akal itulah yang baik, walaupun bertentangan dengan kekuatan hati nurani. Manusia yakin bahwa dengan kekuatan piker (akal) kebajikan itu dapat dicapai dengan sukses. Dengan akal diciptakan teknologi, teknologi adalah alat Bantu mencapai kebajikan yang maksimal, walaupun mungkin teknologi memberi akibat yang bertentangan dengan akal. Apabila aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka keyakinan manusia itu bermula dari akal. Jadi pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan kebenaran yang diterima akal.Benar menurut akal itulah yang baik. Manusia yakin bahwa kebajikan hanya dapat diperoleh dengan akal (ilmu dan teknologi). Pandangan hidup ini disebut liberalisme. Kebebasan akal menimbulkan kebebasan bertingkah laku dan berbuat, walaupun tingkah laku dan perbuatannya itu bertentangan dengan hati nurani. Kebebasan akal lebih ditekankan pada setiap individu. Karena itu individu yang berakal (berilmu dan berteknologi) dapat menguasai individu yang berpikir rendah (bodoh) aliran gabungan. Dasar aliran ini idalah kekuatan gaib dan juga akal. Kekuatan gaib artinya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan. Sedangkan akal adalah dasar kebudayaan, yang menentukan benar tidaknya sesuatu. Segala sesuatu dinilai dengan akal, baik sebagai logika berpikir maupun sebagai rasa (hati nurani). Jadi apa yang benar menurut logika berpikir juga dapat diterima oleh hati nurani. Apabial aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup, maka akan timbil dua kemungkinan pandangan hidup. Apabila keyakinan lebih berat didasarkan pada logika berpikir, sedangkan hati nurani dinomorduakan, kekuatan gaib dari Tuhan diakui adanya tetapi tidak menentukan, dan logika berpikir tidak ditekankan pada logika berpikir individu, melainkan logika berpikir kolektif (masyarakat), pandangan hidup ini disebut sosialisme. Apabila dasar keyakinan itu kekuatan gaib dari Tuhan dan akal, kedua-duanya mendasari keyakinan secara berimbang, akan dalam arti baik sebagia logika berpikir maupun sebagai daya rasa (hati nurani), logika berpikir baik secara individual maupun secara kolektif panangan hidup ini disebut sosialisme-religius. Kebajikan yang dikehendaki adalah kebajikan menurut logika berpikir dan dapat diterima oleh hati nurani, semuanya itu berkat karunia Tuhan.



MANUSIA DAN KEADILAN


PENGERTIAN MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU
Individu berasal dari kata latin “individuum” artinya yang tidak terbagi,maka kata individu merupakan sebutan yang dapat digunakan untuk menyatakansuatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berartimanusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi, melainkan sebagaikesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan. Istilah individu dalamkaitannya dengan pembicaraan mengenai keluarga dan masyarakat manusia, dapat pula diartikan sebagai manusia.Dalam pandangan psikologi sosial, manusia itu disebut individu bila polatingkah lakunya bersifat spesifik dirinya dan bukan lagi mengikuti pola tingkahlaku umum. Ini berarti bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanyamemiliki peranan-peranan yang khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Didalamsuatu kerumunan massa manusia cenderung menyingkirkan individualitasnya,karena tingkah laku yang ditampilkannya hampir identik dengan tingkah lakumasa.

PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
PENGADILAN HAM
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan. Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000, pelanggaran HAM  Kejahatan Genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf meliputi :  a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,  Membunuh anggota ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:   Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat kelompok;   Menciptakan kondisi kehidupan terhadap anggota-anggota kelompok;  kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau sebagiannya;   Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelahiran di dalam kelompok;  kelompok tertentu ke kelompok lain.


http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_HAM